PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu...
Pasal 146
BAB 6 — HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
Setiap Orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan, wajib: a. memberi informasi terkait dengan Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu; b. menjaga keberlanjutan fungsi Lingkungan Hidup; dan c. menaati ketentuan mengenai baku mutu Lingkungan Hidup dan/atau Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup.
