PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu...
Pasal 137
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Dalam hal penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (1), Kepala dapat melaksanakan atau menugasi pihak ketiga yang independen untuk melaksanakan audit Lingkungan Hidup atas beban biaya penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang bersangkutan. (2) Kepala mengumumkan hasil audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
