Pasal 136
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Kepala mewajibkan audit Lingkungan Hidup kepada: a. Usaha dan/atau Kegiatan tertentu yang berisiko tinggi terhadap Lingkungan Hidup; dan/atau b. penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang menunjukkan ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan audit Lingkungan Hidup terhadap Usaha dan/atau Kegiatan tertentu yang berisiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara berkala. (3) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan berdasarkan kriteria: a. adanya dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; b. pelanggaran tersebut telah terjadi paling sedikit 3 (tiga) kali dan berpotensi tetap terjadi lagi di masa datang; dan c. belum diketahui sumber dan/atau penyebab ketidaktaatannya.
