Pasal 135
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (2) huruf a meliputi: a. neraca sumber daya alam dan Lingkungan Hidup; b. penyusunan produk domestik bruto dan produk domestik regional bruto yang mencakup penyusutan sumber daya alam dan Kerusakan Lingkungan Hidup; c. mekanisme kompensasi/imbal jasa Lingkungan Hidup antardaerah; dan d. internalisasi biaya Lingkungan Hidup. (2) Instrumen pendanaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (2) huruf b meliputi: a. dana jaminan pemulihan Lingkungan Hidup; b. dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan dan pemulihan Lingkungan Hidup; dan c. dana amanah/bantuan konservasi. (3) Insentif dan/atau disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (2) huruf c diterapkan dalam bentuk: a. pengadaan barang dan jasa yang ramah Lingkungan Hidup; b. penerapan pajak, retribusi, dan subsidi Lingkungan Hidup; c. pengembangan sistem lembaga keuangan dan pasar modal yang ramah Lingkungan Hidup; d. pengembangan sistem perdagangan alokasi beban pencemar air; e. pengembangan sistem perdagangan kuota Emisi;
f. pengembangan sistem pembayaran jasa Lingkungan Hidup; g. pengembangan asuransi Lingkungan Hidup; h. pengembangan sistem label ramah Lingkungan Hidup; dan i. sistem penghargaan kinerja di bidang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Kepala.
