PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu...
Pasal 134
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Dalam rangka melestarikan fungsi Lingkungan Hidup, Otorita Ibu Kota Nusantara mengembangkan dan menerapkan Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup. (2) Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi; b. pendanaan Lingkungan Hidup; dan c. insentif dan/atau disinsentif.
