PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu...
Pasal 133
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Kepala melakukan pengembangan standar dalam rangka pengendalian Lingkungan Hidup, melalui tahapan: a. inventarisasi kebutuhan; b. penyusunan; dan c. evaluasi. (2) Pengembangan standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Deputi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
