PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu...
Pasal 138
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 dan Pasal 137 dilaksanakan oleh auditor Lingkungan Hidup.
(2) Auditor Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki sertifikat kompetensi auditor Lingkungan Hidup yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi kompetensi auditor Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
