Pasal 122
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Pemegang Persetujuan Lingkungan wajib menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121. (2) Dalam hal pemegang Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Instansi Pemerintah, kewajiban penyediaan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pelaku Usaha pemegang Persetujuan Lingkungan menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk disimpan di organisasi pengelola dana Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Untuk jenis Usaha dan/atau Kegiatan tertentu, dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup dapat dikelola secara mandiri. (5) Jenis Usaha dan/atau Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki kriteria: a. termasuk Usaha dan/atau Kegiatan risiko rendah dan menengah terhadap Lingkungan Hidup; dan/atau b. tidak memanfaatkan sumber daya alam yang tahap perencanaannya akan mengubah bentang alam dan memiliki rencana pasca operasi Usaha dan/atau Kegiatan. (6) Kepala MENETAPKAN jenis Usaha dan/atau Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
