Pasal 123
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) ditunjukkan dengan adanya: a. bukti kepemilikan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup; dan/atau
b. pernyataan peruntukan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup bagi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan/atau pemulihan fungsi Lingkungan Hidup. (2) Pernyataan peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat: a. identitas Pelaku Usaha; b. jumlah dana penjaminan; dan c. pernyataan peruntukan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bagi kegiatan Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan/atau pemulihan fungsi Lingkungan Hidup.
