Pasal 121
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup digunakan untuk kegiatan: a. Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup; dan/atau b. pemulihan fungsi Lingkungan Hidup akibat Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup, yang timbul akibat suatu Usaha dan/atau Kegiatan. (2) Penggunaan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahapan kegiatan pra konstruksi, konstruksi, komisioning, operasi dan pemeliharaan, dan/atau pasca operasi sesuai tahapan yang tercantum dalam Persetujuan Lingkungan. (3) Dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup untuk kegiatan Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan: a. pemberian informasi peringatan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup kepada masyarakat; b. penghentian sumber Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup; c. pengisolasian Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup; dan/atau d. upaya lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4) Dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup untuk kegiatan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup akibat Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan: a. remediasi; b. rehabilitasi; c. restorasi; dan/atau d. upaya lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (5) Kegiatan Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan di: a. dalam areal Usaha dan/atau Kegiatan; dan/atau b. luar areal Usaha dan/atau Kegiatan yang terkena dampak dari Usaha dan/atau Kegiatan.
