PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu...
Pasal 120
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Otorita Ibu Kota Nusantara dapat memberikan bantuan penyusunan Amdal bagi usaha mikro dan kecil yang memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Bantuan penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa fasilitasi, biaya dan/atau penyusunan Amdal. (3) Bantuan Penyusunan Amdal bagi usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kedeputian yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat. (4) Penentuan mengenai usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
