PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu...
Pasal 119
BAB 4 — PENGENDALIAN
Tata cara: a. penyusunan addendum Andal dan RKL-RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (3);
b. penilaian addendum Andal dan RKL-RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115; dan c. pemeriksaan perubahan Persetujuan Lingkungan tanpa disertai kewajiban menyusun dokumen Lingkungan Hidup baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117, dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
