Pasal 116
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Rekomendasi hasil uji kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (4) menjadi bahan pertimbangan Kepala dalam MENETAPKAN: a. SKKL terhadap perubahan rencana Usaha dan/atau Kegiatan, jika perubahan rencana Usaha dan/atau Kegiatan dinyatakan layak Lingkungan Hidup; atau b. keputusan ketidaklayakan Lingkungan Hidup terhadap perubahan rencana Usaha dan/atau Kegiatan, jika perubahan rencana Usaha dan/atau Kegiatan dinyatakan tidak layak Lingkungan Hidup. (2) Jangka waktu penerbitan SKKL atau surat keputusan ketidaklayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak rekomendasi hasil uji kelayakan diterima. (3) SKKL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termuat dalam perubahan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.
