Pasal 117
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Pemeriksaan perubahan Persetujuan Lingkungan tanpa disertai kewajiban menyusun dokumen Lingkungan Hidup baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) huruf b melalui pemeriksaan administrasi atas kelengkapan permohonan perubahan Persetujuan Lingkungan yang meliputi: a. laporan perubahan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup; dan/atau b. laporan perubahan persetujuan teknis, dalam hal terjadi perubahan persetujuan teknis. (2) Pemeriksaan administrasi atas kelengkapan permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan permohonan: a. lengkap dan benar, Kepala menerbitkan:
- SKKL; atau
- persetujuan PKPLH, terhadap perubahan rencana Usaha dan/atau Kegiatan. b. tidak lengkap dan/atau tidak benar, Kepala mengembalikan permohonan untuk diperbaiki. (4) Jangka waktu penerbitan perubahan Persetujuan Lingkungan, termasuk pengembalian permohonan untuk perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak hasil pemeriksaan administrasi diterima. (5) Perubahan Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termuat dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.
