Pasal 115
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara melakukan penilaian addendum Andal dan RKL-RPL sebagaimana dimaksud dalam 113 ayat (2) huruf c, dengan tahapan: a. penerimaan permohonan penilaian addendum Andal dan RKL-RPL, dan perubahan Persetujuan Lingkungan; b. pemeriksaan administrasi addendum Andal dan RKL- RPL; c. penilaian substansi addendum Andal dan RKL-RPL; dan d. penyampaian rekomendasi kelayakan atau ketidaklayakan Lingkungan Hidup. (2) Pemeriksaan administrasi addendum Andal dan RKL-RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa: a. kesesuaian perubahan rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan RTR atau RDTR Ibu Kota Nusantara; b. persetujuan awal Usaha dan/atau Kegiatan; c. persetujuan teknis dalam hal terjadi perubahan persetujuan teknis; d. keabsahan tanda bukti registrasi lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal, apabila penyusunan Andal dan RKL-RPL dilakukan oleh lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal; dan/atau e. keabsahan tanda bukti sertifikasi kompetensi penyusunan Amdal. (3) Dalam melakukan penilaian substansi addendum Andal dan RKL-RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, untuk addendum Andal dan RKL-RPL: a. tipe A, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara melibatkan pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3); b. tipe B, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara melibatkan:
- kedeputian yang menerbitkan persetujuan teknis; dan
- kedeputian pada Otorita Ibu Kota Nusantara yang terkait dengan rencana Usaha dan/atau Kegiatan, dan/atau dampak Usaha dan/atau Kegiatan; dan c. tipe C, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara melibatkan kedeputian yang menerbitkan persetujuan teknis, dalam hal terdapat perubahan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup serta terdapat perubahan persetujuan teknis.
(4) Berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penilaian substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara menerbitkan rekomendasi hasil uji kelayakan. (5) Jangka waktu penilaian addendum Amdal dan RKL-RPL sampai dengan disampaikannya rekomendasi hasil uji kelayakan dilakukan paling lama: a. 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak addendum Andal dan RKL-RPL tipe A diterima dan dinyatakan lengkap secara administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2); b. 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak addendum Andal dan RKL-RPL tipe B diterima dan dinyatakan lengkap secara administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan c. 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak addendum Andal dan RKL-RPL tipe C diterima dan dinyatakan lengkap secara administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
