PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu...
Pasal 112
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melakukan proses penapisan secara mandiri untuk menentukan perubahan Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1). (2) Dalam hal penanggung jawab usaha yang termasuk usaha mikro dan kecil tidak dapat melakukan penapisan secara mandiri, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dapat mengajukan penetapan penapisan kepada Kepala melalui kedeputian yang membidangi urusan Lingkungan Hidup disertai dengan penyajian informasi lingkungan. (3) Penyajian informasi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
