PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu...
Pasal 113
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Lingkungan kepada Kepala melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup. (2) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala melakukan: a. uji kelayakan Amdal baru; b. pemeriksaan Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar; atau c. penilaian addendum Andal dan RKL-RPL.
