PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu...
Pasal 111
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Perubahan Persetujuan Lingkungan tanpa disertai kewajiban menyusun dokumen Lingkungan Hidup baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. perubahan SKKL atau perubahan persetujuan PKPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) huruf h dan huruf i; atau b. perubahan SKKL atau perubahan persetujuan PKPLH yang disertai perubahan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) huruf j sampai dengan huruf m. (2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terkait dengan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang memerlukan persetujuan teknis, dilakukan berdasarkan perubahan persetujuan teknis.
