Pasal 109
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Perubahan Persetujuan Lingkungan dengan kewajiban menyusun dokumen Lingkungan Hidup baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) huruf a dilakukan melalui: a. perubahan SKKL dengan kewajiban melakukan penyusunan dan uji kelayakan Amdal baru; b. perubahan persetujuan PKPLH dengan kewajiban melakukan penyusunan dan pemeriksaan Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar; atau c. perubahan SKKL dengan kewajiban melakukan penyusunan dan penilaian addendum Andal dan RKL- RPL. (2) Dalam hal perubahan Usaha dan/atau Kegiatan yang dilakukan menyebabkan skala/besaran kumulatif Usaha dan/atau Kegiatan tersebut menjadi skala/besaran wajib memiliki Amdal, perubahan Persetujuan Lingkungan dilakukan melalui penyusunan dan uji kelayakan Amdal baru. (3) Dokumen addendum Andal dan RKL-RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. tipe A; b. tipe B; dan c. tipe C.
