Pasal 108
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Perubahan Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dilakukan melalui: a. perubahan Persetujuan Lingkungan dengan kewajiban menyusun dokumen Lingkungan Hidup baru; atau
b. perubahan Persetujuan Lingkungan tanpa disertai kewajiban menyusun dokumen Lingkungan Hidup baru. (2) Perubahan Persetujuan Lingkungan dengan kewajiban menyusun dokumen Lingkungan Hidup baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku untuk perubahan Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf g. (3) Perubahan Persetujuan Lingkungan tanpa disertai kewajiban menyusun dokumen Lingkungan Hidup baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku untuk perubahan Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) huruf h sampai dengan huruf m.
