Pasal 107
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang telah memperoleh SKKL atau persetujuan PKPLH wajib melakukan perubahan Persetujuan Lingkungan jika Usaha dan/atau Kegiatannya direncanakan untuk dilakukan perubahan. (2) Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perubahan spesifikasi teknik, alat produksi, bahan baku, bahan penolong, dan/atau sarana Usaha dan/atau Kegiatan yang berpengaruh terhadap Lingkungan Hidup; b. penambahan kapasitas produksi; c. perluasan lahan Usaha dan/atau Kegiatan; d. perubahan waktu atau durasi operasi Usaha dan/atau Kegiatan; e. terjadinya perubahan kebijakan pemerintah yang ditujukan untuk peningkatan Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; f. terjadi perubahan Lingkungan Hidup yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau karena akibat lain, sebelum dan pada waktu Usaha dan/atau Kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan; g. tidak dilaksanakannya rencana Usaha dan/atau Kegiatan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya SKKL atau persetujuan PKPLH; h. perubahan identitas penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan; i. perubahan wilayah administrasi pemerintahan; j. perubahan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup; k. SLO Usaha dan/atau Kegiatan yang lebih ketat dari Persetujuan Lingkungan yang dimiliki; l. pengurangan kapasitas dan/atau luas areal Usaha dan/atau Kegiatan; dan/atau m. terdapat perubahan dampak dan/atau risiko Lingkungan Hidup berdasarkan hasil kajian analisis risiko Lingkungan Hidup dan/atau audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan. (3) Perubahan Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi dasar dilakukannya perubahan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
