Pasal 106
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Kepala melalui Deputi melakukan penilaian DELH atau pemeriksaan DPLH melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup. (2) Hasil penilaian DELH atau pemeriksaan DPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam berita acara yang memuat informasi: a. DELH atau DPLH diterima; atau b. DELH atau DPLH perlu dilakukan perbaikan. (3) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Kepala menerbitkan persetujuan DELH atau DPLH. (4) Persetujuan DELH atau DPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipersamakan dengan Persetujuan Lingkungan yang digunakan sebagai prasyarat dan termuat dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah. (5) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melakukan perbaikan.
(6) Tata cara penyusunan, penilaian DELH, dan pemeriksaan DPLH tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
