Pasal 105
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 mengajukan DELH atau DPLH yang telah disusun melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup kepada Kepala. (2) DELH atau DPLH yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan kepada masyarakat melalui: a. sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup oleh Kepala melalui Deputi; dan b. pengumuman pada lokasi Usaha dan/atau Kegiatan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan. (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat informasi: a. Usaha dan/atau Kegiatan beserta evaluasi dampak lingkungannya; dan b. rencana pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup. (4) Berdasarkan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), masyarakat dapat memberikan saran, pendapat, dan tanggapan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diumumkan.
