PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu...
Pasal 104
BAB 4 — PENGENDALIAN
Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) yang telah melaksanakan Usaha dan/atau Kegiatan sebelum berlakunya Peraturan Kepala ini: a. tidak memiliki dokumen Lingkungan Hidup atau dokumen Lingkungan Hidupnya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan b. lokasi Usaha dan/atau Kegiatan sesuai dengan RTR atau RDTR Ibu Kota Nusantara, wajib menyusun DELH atau DPLH.
