Pasal 103
BAB 4 — PENGENDALIAN
Sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara mempunyai tugas: a. menerima Formulir Kerangka Acuan, dokumen Andal, dokumen RKL-RPL, dan addendum dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL yang diajukan untuk dilakukan penilaian dan menerima permohonan Persetujuan Lingkungan serta memberikan tanda terima atas dokumen dimaksud; b. melakukan kendali mutu atas Formulir Kerangka Acuan, dokumen Andal, dokumen RKL-RPL, dan addendum dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL yang diajukan untuk dinilai melalui penilaian administrasi; c. menyiapkan pernyataan mengenai kelengkapan atau ketidaklengkapan administrasi atas Formulir Kerangka Acuan, dokumen Andal, dokumen RKL-RPL, dan addendum dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL yang diajukan untuk dinilai untuk dapat diproses lebih lanjut; d. menerima Formulir Kerangka Acuan, dokumen Andal, dokumen RKL RPL, dan addendum dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL hasil perbaikan untuk disampaikan kembali kepada Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara; e. penatausahaan di bidang kesekretariatan, perlengkapan, dan penyediaan informasi pendukung dalam penyelenggaraan rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara; f. memberikan informasi status penilaian Formulir Kerangka Acuan, dokumen Andal, dokumen RKL-RPL, dan addendum dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL; dan g. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara.
