Pasal 102
BAB 4 — PENGENDALIAN
Anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara Hidup bertugas: a. memberikan penilaian terhadap kelayakan atau ketidaklayakan Lingkungan Hidup atas rencana Usaha dan/atau Kegiatan, berdasarkan:
pertimbangan sesuai kaidah ilmu pengetahuan dan bidang keahliannya, bagi anggota yang bertindak sebagai ahli;
kepentingan Lingkungan Hidup, bagi anggota yang berasal dari organisasi lingkungan atau lembaga swadaya masyarakat, aspirasi dan kepentingan masyarakat, bagi anggota yang berasal dari wakil masyarakat yang diduga terkena dampak dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang bersangkutan;
penilaian secara teknis dan melakukan kendali mutu atas Formulir Kerangka Acuan, dokumen Andal, dokumen RKL-RPL, dan addendum dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL beserta perbaikannya melalui: a) uji tahap proyek; b) uji kualitas dokumen; dan c) penelaahan terhadap kelayakan atau ketidaklayakan Lingkungan Hidup atas rencana Usaha dan/atau Kegiatan berdasarkan hasil kajian yang tercantum dalam dokumen Andal, dokumen RKL-RPL, dan addendum dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL berdasarkan kriteria kelayakan lingkungan. b. menyampaikan hasil pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan, dokumen Andal, dokumen RKL-RPL, dan addendum dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL kepada ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara; dan c. tugas lain yang diberikan ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara.
