Pasal 101
BAB 4 — PENGENDALIAN
Kepala sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara bertugas: a. membantu tugas ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara dalam melakukan koordinasi proses penilaian Formulir Kerangka Acuan, dokumen Andal, dokumen RKL-RPL, dan addendum dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL; b. menyusun rumusan hasil penilaian secara teknis atas dokumen Andal, dokumen RKL-RPL, dan addendum dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dalam bentuk berita acara rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara; c. mewakili ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara untuk memimpin rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara dalam hal ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara berhalangan; d. menyusun rumusan hasil penilaian Andal dalam bentuk berita acara rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara mengenai hasil penilaian dokumen Andal, dokumen RKL-RPL, dan addendum dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL yang dilakukan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara; e. merumuskan konsep rekomendasi uji kelayakan; f. merumuskan konsep SKKL atau surat keputusan ketidaklayakan Lingkungan Hidup; dan g. tugas lain yang diberikan ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara.
