Pasal 100
BAB 4 — PENGENDALIAN
Ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara mempunyai tugas: a. melakukan penilaian Formulir Kerangka Acuan, dokumen Andal, dokumen RKL-RPL, dan addendum dokumen Andal dan dokumen RKL RPL; b. menandatangani berita acara kesepakatan Formulir Kerangka Acuan; c. memimpin rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara untuk menentukan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan atas rencana Usaha dan/atau Kegiatan. d. menandatangani pernyataan tertulis mengenai kelengkapan atau ketidaklengkapan administrasi atas Formulir Kerangka
Acuan, dokumen Andal, dokumen RKL-RPL, dan addendum dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL. e. menandatangani dan menyampaikan hasil uji kelayakan berdasarkan penilaian terhadap hasil kajian yang tercantum dalam dokumen Andal, dokumen RKL-RPL, dan addendum dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL kepada Kepala; dan f. tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
