Pasal 99
BAB 4 — PENGENDALIAN
Sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 wajib memenuhi persyaratan berupa: a. berkedudukan pada kedeputian yang membidangi urusan Lingkungan Hidup; b. memiliki personel yang khusus ditempatkan pada sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara; c. memiliki dan melaksanakan Standard Operating Procedure (SOP) terkait pelaksanaan tugas dan fungsi sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara; d. memiliki fasilitas sistem informasi dan akses internet yang memadai untuk pelaksanaan uji kelayakan; e. menggunakan sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup; f. memiliki sistem pengarsipan dokumen Lingkungan Hidup; dan g. memiliki ruangan dan peralatan untuk pelaksanaan uji kelayakan.
