PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Pasal 140
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Deputi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan Pengelolaan Sampah berdasarkan Jakstra Ibu Kota Nusantara. (2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara setiap 6 (enam) bulan sekali. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penerapan standar pelayanan minimal; b. penerapan standar operasional prosedur; c. penerapan norma, standar, pedoman dan kriteria; dan d. pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup serta pelaporan evaluasi secara periodik.
