PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Pasal 141
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Deputi melakukan pengawasan terhadap Pusat Perbelanjaan, Toko Modern, restoran/rumah makan, hotel, cafetaria/kantin, kantor pemerintahan, fasilitas kesehatan dan lembaga pendidikan dalam penggunaan Produk Pengganti PSP yang ramah lingkungan dan dapat digunakan berulang-ulang. (2) Deputi dalam usaha pengurangan Sampah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rencana pemanfaatan bahan produksi ramah lingkungan oleh Produsen.
