PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Pasal 139
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan penyelenggaraan Pengelolaan Sampah dilakukan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. (2) Pembinaan penyelenggaraan Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Produsen dan masyarakat. (3) Pembinaan penyelenggaraan Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk: a. peningkatan kapasitas kelembagaan; b. peningkatan sumber daya manusia; c. bimbingan teknis; d. pelatihan/pendampingan pengembangan Produk Pengganti PSP kepada Produsen dan masyarakat;
e. peningkatan pengelolaan keuangan; dan/atau f. peningkatan teknologi pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah.
