PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Pasal 132
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Otorita Ibu Kota Nusantara memberikan Insentif pada lembaga/instansi, badan usaha pengelola Sampah, Bank Sampah, perseorangan dan Produsen yang melakukan: a. inovasi terbaik dalam Pengelolaan Sampah; b. pengembangan Produk Pengganti PSP; c. pengurangan timbulan Sampah; dan/atau d. tertib penanganan Sampah. (2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. pemberian penghargaan dari Otorita Ibu Kota Nusantara; b. pemberian fasilitas Pengelolaan Sampah; dan/atau c. bentuk lain yang ditetapkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
