PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Pasal 133
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Otorita Ibu Kota Nusantara dapat melakukan kerja sama dengan daerah mitra dalam Pengelolaan Sampah. (2) Lingkup kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Penyediaan/pembangunan UPR; b. Penyediaan Sarana dan Prasarana UPR; c. Pengangkutan Sampah dari TPS dan/atau TPS3R/SPA/TPST ke UPR; d. Pengelolaan UPR; e. Pengolahan Sampah menjadi produk lainnya yang ramah lingkungan; dan/atau f. Pengolahan Sampah menjadi produk berdaya guna, bernilai ekonomis dan sumber energi. (3) Tata cara kerja sama antara Otorita Ibu Kota Nusantara dan pemerintah daerah mitra dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
