PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Pasal 131
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (2) memuat informasi: a. identitas pengadu yang paling sedikit memuat informasi nama dan alamat; b. nomor telepon yang bisa dihubungi; c. lokasi terjadinya dampak dan/atau perbuatan dalam kegiatan Pengelolaan Sampah; d. dugaan sumber dampak dan/atau perbuatan dalam kegiatan Pengelolaan Sampah; dan e. waktu terjadinya dampak dan/atau perbuatan dalam kegiatan Pengelolaan Sampah. (2) Deputi wajib menindaklanjuti pengaduan dalam waktu 3 (tiga) hari kerja.
