PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Pasal 130
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Setiap orang yang mengetahui, menduga dan/atau menderita kerugian akibat dampak negatif yang ditimbulkan dalam kegiatan Pengelolaan Sampah dan/atau perbuatan larangan dalam Peraturan Kepala ini dapat menyampaikan pengaduan kepada Deputi. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui: a. secara langsung; b. melalui pos; c. melalui surat elektronik atau call center; atau d. sistem informasi lingkungan hidup. (3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijamin kerahasiaan identitas dari pelapor/pengadu oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.
