PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Pasal 129
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. pengajuan surat pengaduan dari masyarakat terdampak kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara; b. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara atau pejabat yang ditunjuk melakukan investigasi atas
kebenaran dan dampak negatif Pengelolaan Sampah; dan c. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara MENETAPKAN bentuk kompensasi yang hendak diberikan berdasarkan hasil investigasi dan hasil kajian.
