PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Pasal 128
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1), dapat berbentuk: a. relokasi; b. pemulihan kualitas lingkungan; c. ganti rugi; d. biaya kesehatan dan pengobatan; dan/atau e. penyediaan fasilitas sanitasi dan kesehatan. (2) Untuk memberikan jaminan Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Otorita Ibu Kota Nusantara dapat bekerja sama dengan perusahaan asuransi. (3) Kompensasi sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
