PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Pasal 127
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Otorita Ibu Kota Nusantara dapat memberikan kompensasi sebagai akibat dampak negatif yang timbul dari kegiatan Pemrosesan Akhir Sampah. (2) Dampak negatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. pencemaran air; b. pencemaran udara; c. pencemaran tanah; d. longsor; e. kebakaran; f. ledakan gas metan; dan/atau g. hal lain yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.
