PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Pasal 103
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Pengangkutan Sampah yang timbul di pesisir, laut, sungai dan perairan darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3) huruf c dilakukan dari lokasi pengumpulan ke fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik. (2) Pengangkutan Sampah yang timbul di pesisir, laut, sungai dan perairan daratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan alat angkut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan. (3) Dalam Pengangkutan Sampah Spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otorita Ibu Kota Nusantara dapat bekerja sama dengan daerah mitra dan/atau badan usaha yang berizin.
