Pasal 104
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Pengolahan Sampah yang timbul di pesisir, laut, dan perairan darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3) huruf d dilakukan sesuai dengan kelompok Sampah hasil pemilahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1). (2) Pengolahan Sampah yang timbul di pesisir, laut, dan perairan darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Sampah yang tidak dapat didaur ulang atau dimanfaatkan kembali. (3) Pengolahan Sampah yang timbul di pesisir, laut, dan perairan darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. menggunakan Sampah sebagai substitusi bahan bakar; b. menggunakan Sampah sebagai bahan baku; dan/atau c. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi. (4) Pengolahan Sampah yang timbul di pesisir, laut, dan perairan darat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang: a. Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan penanganan Sampah laut, untuk Sampah yang tidak mengandung B3 dan/atau Sampah yang tidak mengandung Limbah B3; dan b. pengelolaan Limbah B3, untuk Sampah yang Mengandung B3 dan/atau Sampah yang mengandung Limbah B3.
