PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Pasal 102
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Pengumpulan Sampah yang timbul di pesisir, laut, sungai dan perairan darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3) huruf b dilakukan di lokasi yang ditetapkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. (2) Dalam rangka mencegah kebocoran Sampah dari daratan ke laut, Otorita Ibu Kota Nusantara dapat memasang alat perangkap Sampah (trashboom) pada sungai dalam wilayah Ibu Kota Nusantara. (3) Lokasi pemasangan alat perangkap Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Deputi.
