PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Pasal 101
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Pemilahan Sampah yang timbul di pesisir, laut, sungai dan perairan daratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3) huruf a dikelompokkan menjadi: a. Sampah yang mudah terurai; b. Sampah yang dapat digunakan kembali; c. Sampah yang dapat didaur ulang; dan d. Sampah lainnya. (2) Pemilahan Sampah yang timbul di pesisir, laut, sungai dan perairan darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik yang disediakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara. (3) Dalam penyediaan fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otorita Ibu Kota Nusantara dapat bekerja sama dengan badan usaha yang berizin.
