Pasal 48
(1) Ketentuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 42 ayat (1) huruf f, merupakan aturan yang berkaitan dengan pelaksanaan penerapan RDTR. (2) Ketentuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ketentuan pemberian insentif; b. ketentuan pemberian disinsentif; c. Variansi Pemanfaatan Ruang; d. Kegiatan Tertentu; dan e. Pemanfaatan Ruang Udara. (3) Ketentuan pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan ketentuan yang memberikan insentif bagi kegiatan Pemanfaatan Ruang yang sesuai dengan RTR dan memiliki nilai tambah pada Zona yang perlu didorong pengembangannya. (4) Insentif yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa: a. pemberian kompensasi; b. subsidi; c. imbalan; d. sewa ruang; e. urun saham; f. fasilitasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
g. kesesuaian penyediaan prasarana dan sarana; h. penghargaan; dan/atau i. publikasi atau promosi. (5)
Ketentuan pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan ketentuan yang memberikan disinsentif kepada Masyarakat yang melaksanakan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan RTR dalam hal berpotensi melampaui daya dukung dan daya tampung. (6) Disinsentif yang diberikan kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berupa: a. pengenaan pajak yang tinggi; b. pembatasan penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau c. pemberian status tertentu. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif dan disinsentif diatur dengan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. (8) Variansi Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c diterapkan pada lokasi dengan kriteria: a. Kaveling berada pada lebih dari satu sub zona; dan b. Kaveling terpotong Zona Badan Jalan. (9) Variansi Pemanfaatan Ruang pada Kaveling berada pada lebih dari satu sub zona sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a dapat diterapkan dengan kriteria: a. terdapat Zona RTH dengan luas paling banyak 5% (lima persen) persen dari keseluruhan Kaveling; dan b. terdapat Zona RTH dengan luas lebih dari 5% (lima persen) dari keseluruhan Kaveling. (10) Variansi Pemanfaatan Ruang pada Kaveling terpotong Zona Badan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a dapat diterapkan dengan ketentuan meliputi: a. Ketentuan penggunaan lahan dan kegiatan pada Kaveling mengikuti ketentuan Sub Zona yang termasuk dalam Zona Budidaya dengan persentase luas lahan terbesar terhadap Kaveling; b. Bagian Kaveling yang termasuk dalam Zona RTH dapat dimanfaatkan dan berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a; c. Intensitas Pemanfaatan Ruang pada Kaveling berlaku ketentuan meliputi:
- nilai KDB, KLB, dan KTB pada Kaveling ditentukan berdasarkan perhitungan secara proporsional pada subzona yang termasuk dalam Zona Budidaya;
- nilai KDH pada kaveling sesuai dengan ketentuan KDH minimum pada Sub Zona
yang termasuk dalam Zona Budidaya dengan persentase terbesar terhadap Kaveling; dan 3. Perhitungan luas KDB, KLB, KDH, dan KTB berdasarkan keseluruhan Kaveling. d. Peletakan RTH akibat perhitungan KDH berlaku ketentuan meliputi:
RTH akibat perhitungan intensitas sebagaimana yang dimaksud pada huruf b angka 2 dapat diletakan seluruhnya pada bagian Kaveling yang berada di Zona RTH; dan
bila luas bagian Kaveling pada Zona RTH sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1, kurang dari luasan RTH yang dimaksud dalam huruf b, maka selisih luas RTH dapat dialihkan pada Zona Budidaya pada Kaveling;
bagian Kaveling yang termasuk dalam Zona RTH dapat direposisi di dalam Bagian Kaveling dengan syarat mengajukan proposal kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang disertai dengan kajian lingkungan dan daya dukung lingkungan serta mendapat pertimbangan dari Deputi melalui pertimbangan tim panel ahli perencanaan. (11) Variansi Pemanfaatan Ruang sebagaimana yang dimaksud pada ayat (8) huruf a disetujui oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara melalui Keputusan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dengan memperhatikan pertimbangan dari Deputi. (12) Ketentuan Variansi Pemanfaatan Ruang pada Kaveling sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b dapat diterapkan dengan ketentuan meliputi: a. Ketentuan penggunaan lahan dan kegiatan pada bagian Kaveling yang termasuk ke dalam Zona RTH dilakukan sesuai dengan Ketentuan Zona RTH yang berlaku; b. Ketentuan penggunaan lahan dan kegiatan pada Kaveling yang termasuk dalam Zona Budidaya mengikuti ketentuan Sub Zona yang termasuk dalam Zona Budidaya dengan persentase luas lahan terbesar terhadap Kaveling; dan c. Intensitas Pemanfaatan Ruang pada bagian Kaveling yang termasuk ke dalam Zona RTH sesuai dengan Ketentuan Zona RTH; d. Intensitas Pemanfaatan Ruang pada Kaveling yang termasuk dalam Zona Budidaya berlaku ketentuan meliputi:
nilai KDB, KLB, dan KTB pada Kaveling ditentukan berdasarkan perhitungan secara proporsional;
nilai KDH pada kaveling sesuai dengan ketentuan KDH minimum pada Sub Zona yang termasuk dalam Zona Budidaya dengan persentase terbesar terhadap Kaveling; dan
Perhitungan luas KDB, KLB, KDH, dan KTB berdasarkan keseluruhan Kaveling dikurangi dengan dengan bagian Kaveling yang termasuk dalam Zona RTH. e. Peletakan RTH akibat perhitungan KDH berlaku ketentuan meliputi:
RTH akibat perhitungan intensitas sebagaimana yang dimaksud pada huruf d angka 2 dapat diletakan seluruhnya pada bagian Kaveling yang berada di Zona RTH sesuai dengan luasan intensitas KDB yang ditetapkan pada Sub Zona yang termasuk ke dalam Zona RTH; dan
bila luas bagian Kaveling pada Zona RTH sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1, kurang dari luasan RTH yang dimaksud dalam huruf b, maka selisih luas RTH dapat dialihkan pada Zona Budidaya pada Kaveling;
bagian Kaveling yang termasuk dalam Zona RTH dapat direposisi di dalam Bagian Kaveling dengan syarat mengajukan proposal kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang disertai dengan kajian lingkungan dan daya dukung lingkungan serta mendapat pertimbangan dari Deputi melalui pertimbangan tim panel ahli perencanaan. (13) Variansi Pemanfaatan Ruang pada Kaveling sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b dapat diterapkan dengan ketentuan meliputi: a. Persentase luas Kaveling yang terpotong oleh Zona Badan Jalan terhadap keseluruhan luas Kaveling menjadi dasar peningkatan nilai batasan KDB dan KLB pada Kaveling tersebut; b. Peningkatan nilai batasan KDB dan KLB sebagaimana dimaksud pada ayat (13) huruf a dihitung berdasarkan ketentuan nilai batasan KDB maksimum dan KLB maksimum yang berlaku pada zona di Kaveling ditambah dengan perkalian antara Persentase luas Kaveling yang terpotong oleh Zona Badan Jalan terhadap keseluruhan luas Kaveling; c. peningkatan nilai batasan KDB dan KLB sebagaimana dimaksud pada huruf b paling banyak sebesar 5 (lima) persen; d. Peningkatan nilai batasan KDB dan KLB sebagaimana dimaksud pada ayat (13) huruf a tidak mengurangi nilai KDH minimal, tidak menambah KTB maksimal dan tidak menambah
Ketinggian Bangunan maksimal yang ditetapkan; dan e. Perhitungan luasan Intensitas Pemanfaatan Ruang berdasarkan luas keseluruhan Kaveling tanpa dikurangi luas Zona Badan Jalan. (14) Variansi Pemanfaatan Ruang sebagaimana yang dimaksud pada ayat (13) disetujui oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara melalui Keputusan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dengan memperhatikan pertimbangan dari Deputi. (15) Kaveling yang memiliki 2 (dua) Variansi Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (8), maka Variansi Pemanfaatan Ruang berupa Kaveling terpotong Zona Badan Jalan akan dilakukan terlebih dahulu. (16) Kegiatan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d terdiri atas: a. Sarana pengisian kendaraan listrik; b. Park and Ride; dan c. Temporary Use. (17) Sarana pengisian kendaraan listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (16) huruf a terdiri atas: a. SPKLU; b. Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Angkutan Umum; dan c. Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Angkutan Logistik. (18) SPKLU sebagaimana dimaksud pada ayat (17) huruf a terdiri atas: a. SPKLU tidak menghambat sirkulasi lalu lintas; b. SPKLU berada pada lebar Jalan paling sedikit 12 (dua belas) meter; c. SPKLU diperbolehkan pada persimpangan Jalan dengan memperhatikan:
jarak paling sedikit 45 (empat puluh lima) meter dari persimpangan Jalan; dan
pada lokasi yang berada tepat di persimpangan jalan memiliki pintu masuk dan keluar pada setiap ruas Jalan di persimpangan tersebut. d. Jalur masuk dan keluar pada SPKLU paling sedikit memperhatikan:
pintu akses masuk dan akses keluar tidak diperbolehkan dalam 1 (satu) jalur; dan
jumlah lajur akses masuk dan akses keluar paling sedikit 2 (dua) lajur. e. SPKLU menyediakan fasilitas parkir khusus antri, fasilitas parkir pengisian memadai dan fasilitas ruang tunggu untuk pemilik kendaraan listrik di dalam area SPKLU. f. SPKLU diperbolehkan bercampur pada kegiatan berupa:
perkantoran;
Perdagangan dan jasa;
campuran; dan/atau
Park and ride. g. SPKLU memperhatikan aspek keselamatan, keamanan dan keramahan terhadap lingkungan. (19) Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Angkutan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (17) huruf b berlaku ketentuan: a. Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Angkutan Umum tidak menghambat sirkulasi lalu lintas; b. Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Angkutan Umum berada pada lebar Jalan paling sedikit 36 (tiga puluh enam) meter; c. jalur akses masuk dan akses keluar pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Angkutan Umum paling sedikit memperhatikan:
akses masuk dan akses keluar tidak diperbolehkan dalam 1 (satu) jalur; dan
jumlah lajur pada akses masuk dan akses keluar paling sedikit 2 (dua) lajur. d. Stasiun pengisian kendaraan listrik angkutan umum diperbolehkan bercampur pada:
halte-halte ujung untuk BRT;
terminal;
depo taksi; dan
depo bus. e. Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Angkutan Umum memiliki sistem pengisian Fast Charging Station dengan Pantograf; f. Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Angkutan Umum menyediakan fasilitas parkir khusus antri, fasilitas parkir pengisian memadai dan fasilitas ruang tunggu untuk pemilik kendaraan listrik di dalam area SPKLU; dan g. Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Angkutan Umum memperhatikan aspek keselamatan, keamanan dan keramahan terhadap lingkungan. (20) Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Angkutan Logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (17) huruf c berlaku ketentuan: a. Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Angkutan Logistik Diperbolehkan berada pada Zona Kawasan Pergudangan; b. Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Angkutan Logistik tidak menghambat sirkulasi lalu lintas; c. Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Angkutan Logistik berada pada lebar Jalan paling sedikit 36 (tiga puluh enam) meter; d. jalur masuk dan keluar pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Angkutan Logistik paling sedikit memperhatikan:
akses masuk dan akses keluar tidak diperbolehkan dalam satu jalur; dan
jumlah lajur pada akses masuk dan akses keluar paling sedikit 2 (dua) lajur.
e. Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Angkutan Umum memiliki sistem pengisian Fast Charging Station dengan pantograf; f. Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Angkutan Umum menyediakan fasilitas parkir khusus antri, fasilitas parkir pengisian memadai dan fasilitas ruang tunggu di dalam area Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Angkutan Logistik; dan g. Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Angkutan Logistik memperhatikan aspek keselamatan, keamanan dan keramahan terhadap lingkungan. (21) Ketentuan kegiatan Park and Ride sebagaimana dimaksud pada ayat (16) huruf b paling sedikit memuat ketentuan: a. Fasilitas Park and Ride digunakan untuk mencegah Kendaraan Bermotor masuk ke dalam WP KIPP; b. Fasilitas Park and Ride berada pada Jalan dengan lebar badan Jalan lebih besar dari 36 (tiga puluh enam) meter; c. Fasilitas Park and Ride memiliki jalan masuk dan keluar yang tidak diperbolehkan dalam 1 jalur; d. jumlah lajur masuk dan keluar paling sedikit 2 (dua) lajur; e. Fasilitas Park and Ride ditempatkan pada jalan-jalan akses utama perbatasan di WP KIPP; f. Fasilitas Park and Ride terhubung dengan simpul sistem angkutan bus perkotaan; g. Fasilitas Park and Ride pada zona transportasi berupa kegiatan depo taksi dan terminal; dan h. Fasilitas Park and Ride dapat menggunakan sistem berupa:
- Area Parkir Vertikal (Vertical Parking System); dan/atau
- Area Parkir Tapak (Offstreet Parking System). (22) Kegiatan yang termasuk ke dalam Temporary Use sebagaimana dimaksud pada ayat (16) huruf c merupakan kegiatan yang dilakukan dengan ketentuan meliputi: a. jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) tahun; b. penetapan lokasi kegiatan Temporary Use yang berada di luar lokasi lahan proyek dilakukan dengan mendapat persetujuan dari Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara melalui Keputusan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara; dan c. kegiatan Temporary Use sebagaimana dimaksud pada huruf b telah melewati jangka waktu yang ditetapkan, maka penetapan lokasi sementara untuk kegiatan Temporary
Use harus diajukan kembali atas perpanjangan persetujuan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara melalui pembaharuan Keputusan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. (23) Ketentuan kegiatan Temporary Use sebagaimana dimaksud pada ayat (22) huruf c terdiri atas: a. Batching Plant; b. Direksi Keet; c. Hunian Pekerja Konstruksi; d. Gudang Konstruksi Sementara; e. Jalan Sementara Proyek; dan f. Area Parkir Sementara Proyek. (24) Ketentuan kegiatan Batching Plant sebagaimana dimaksud pada ayat (23) huruf a, paling sedikit memuat ketentuan: a. kegiatan Batching Plant berada pada Jalan dengan lebar Rumija lebih besar dari 24 (dua puluh empat) meter; b. kegiatan Batching Plant diperbolehkan berada pada kawasan sesar non-aktif sesuai dengan ketentuan khusus yang mengatur Kawasan Rawan Bencana Gerakan Tanah. c. Struktur rangka Batching Plant tidak permanen dan/atau menggunakan struktur ringan; d. Lokasi kegiatan Batching Plant tidak berdekatan dengan pemukiman warga; e. melakukan pengendalian penurunan kualitas udara, dengan ketentuan:
- pagar pembatas paling rendah 2 (dua) meter di sekeliling area kegiatan; dan
- menggunakan sistem tertutup untuk tempat pemuatan, pembongkaran, penanganan,
penyaluran dan penyimpanan semen, debu atau material yang berdebu. f. melakukan pengendalian penurunan kualitas air permukaan, dengan ketentuan:
menyediakan IPAL sementara; dan
melarang penggunaan air tanah. g. melakukan pengendalian sampah dengan menyediakan TPS sementara untuk limbah domestik; h. melakukan pengendalian limbah B3, dengan ketentuan:
menyediakan TPS sementara limbah B3; dan
tidak membuang atau menumpahkan limbah B3 cair pada tanah di daerah terbuka pada daerah aliran, dan/atau drainase. i. melakukan pengendalian gangguan lalu lintas, dengan ketentuan:
memiliki jalur akses masuk dan jalur akses keluar tidak berada pada 1 (satu) jalur;
menyediakan area bongkar muat di dalam lokasi proyek agar tidak ada kendaraan proyek yang parkir di badan Jalan; dan
memasang rambu lalu lintas di sekitar lokasi proyek. j. pembongkaran Batching Plant dilakukan denpan ketentuan meliputi:
Pada zona Lindung dan Kawasan Rawan Bencana Gerakan Tanah, lahan Batching Plant harus dikembalikan pada fungsi awal sebagai Zona Lindung dan/atau RTH; dan
pembongkaran tidak mengganggu aktivitas lalu lintas. (25) Ketentuan Direksi Keet sebagaimana dimaksud pada ayat (23) huruf b, paling sedikit memuat ketentuan: a. Direksi Keet diperbolehkan berada pada dalam kawasan lokasi pembangunan dan/atau berada di luar kawasan lokasi pembangunan; b. Direksi Keet diperbolehkan berada pada kawasan sesar non-aktif sesuai dengan ketentuan khusus yang mengatur Kawasan Rawan Bencana Gerakan Tanah; c. Direksi Keet diperbolehkan berada pada Zona Lindung dengan mengikuti ketentuan tata bangunan pada Zona Lindung; d. lokasi Direksi Keet tidak berdekatan dengan pemukiman warga; e. Struktur rangka Direksi Keet tidak permanen dan/atau menggunakan struktur ringan; dan f. melakukan pengendalian penurunan kualitas air permukaan pada Direksi Keet, dengan ketentuan:
menyediakan IPAL sementara; dan
melarang penggunaan air tanah. g. melakukan pengendalian sampah dengan menyediakan TPS Sementara untuk limbah domestik; h. melakukan pengendalian limbah B3 untuk kegiatan Direksi Keet, dengan menyediakan TPS Sementara limbah B3; i. melakukan pengendalian gangguan lalu lintas, dengan ketentuan:
memiliki jalur akses masuk dan jalur akses keluar tidak berada pada 1 (satu) jalur;
menyediakan parkir kendaraan yang memadai; dan
memasang rambu lalu lintas di sekitar kegiatan Direksi Keet. j. pembongkaran Direksi Keet dilakukan dengan ketentuan meliputi:
pada zona Lindung dan Kawasan Rawan Bencana Gerakan Tanah, lahan direksi keet harus dikembalikan pada fungsi awal sebagai Zona Lindung dan/atau RTH; dan
pembongkaran tidak mengganggu aktivitas lalu lintas. (26) Ketentuan Hunian Pekerja Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (23) huruf c, paling sedikit memuat ketentuan: a. Hunian Pekerja Konstruksi diperbolehkan berada pada dalam kawasan lokasi pembangunan dan/atau berada di luar kawasan lokasi pembangunan; b. Hunian Pekerja Konstruksi diperbolehkan berupa hunian sementara vertikal dengan ketinggian lantai bangunan sementara maksimal 6 (enam) lantai; c. Hunian Pekerja Konstruksi diperbolehkan berada pada Zona Lindung dengan mengikuti ketentuan tata bangunan pada Zona Lindung kecuali ketentuan ketinggian bangunan maksimum; d. lebar muka bidang tanah mempertimbangkan akses masuk seperti kendaraan konstruksi dan/atau kendaraan untuk kepentingan darurat termasuk kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan lain-lain; e. menyediakan RTH sementara untuk kepentingan umum dan Ruang evakuasi; f. menyediakan Ruang untuk fungsi usaha sementara; g. struktur rangka Hunian Pekerja Konstruksi tidak permanen dan/atau menggunakan struktur ringan; h. melakukan pengendalian penurunan kualitas air permukaan, dengan ketentuan:
menyediakan IPAL sementara; dan
melarang penggunaan air tanah. i. melakukan pengendalian sampah dengan menyediakan TPS sementara untuk limbah domestik; j. melakukan pengendalian limbah B3, dengan menyediakan TPS sementara limbah B3; k. melakukan pengendalian gangguan lalu lintas, dengan ketentuan:
memiliki jalur akses masuk dan jalur akses keluar tidak berada pada 1 (satu) jalur;
menyediakan parkir kendaraan yang memadai; dan
memasang rambu lalu lintas di sekitar kegiatan Hunian Pekerja Konstruksi. l. pembongkaran Hunian Pekerja Konstruksi dilakukan dengan ketentuan meliputi:
Pada zona Lindung dan Kawasan Rawan Bencana Gerakan Tanah, lahan Hunian Pekerja Konstruksi harus dikembalikan pada fungsi awal sebagai Zona Lindung dan/atau RTH; dan
Pembongkaran tidak mengganggu aktivitas lalu lintas. (27) Ketentuan Gudang Konstruksi Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (23) huruf d, paling sedikit memuat ketentuan: a. Gudang Konstruksi Sementara berada pada Jalan dengan lebar Rumija lebih besar dari 24 (dua puluh empat) meter; b. Gudang Konstruksi Sementara diperbolehkan berada pada kawasan sesar non-aktif sesuai dengan ketentuan khusus yang mengatur Kawasan Rawan Bencana Gerakan Tanah; c. lokasi Gudang Konstruksi tidak diperbolehkan berada di dalam Zona Lindung; d. Struktur rangka Gudang Konstruksi tidak permanen dan/atau menggunakan struktur ringan; e. Lokasi Gudang Konstruksi Sementara tidak berdekatan dengan pemukiman warga; f. melakukan pengendalian penurunan kualitas udara, dengan ketentuan:
pagar pembatas paling rendah 2 (dua) meter di sekeliling area kegiatan Gudang Konstruksi Sementara; dan
menggunakan sistem tertutup untuk tempat pemuatan, pembongkaran, penanganan,
penyaluran dan penyimpanan semen, debu atau material yang berdebu. g. melakukan pengendalian penurunan kualitas air permukaan, dengan ketentuan:
- menyediakan IPAL sementara; dan
- melarang penggunaan air tanah. h. melakukan pengendalian sampah dengan menyediakan TPS sementara untuk limbah domestik; i. melakukan pengendalian limbah B3, dengan ketentuan:
- menyediakan TPS sementara limbah B3; dan
- tidak membuang atau menumpahkan limbah B3 cair pada tanah di daerah terbuka pada daerah aliran, dan/atau drainase. j. melakukan pengendalian gangguan lalu lintas, dengan ketentuan:
- memiliki jalur akses masuk dan jalur akses keluar tidak berada pada 1 (satu) jalur;
- menyediakan area bongkar muat di dalam Gudang Konstruksi Sementara agar tidak ada kendaraan proyek yang parkir di badan Jalan; dan
- memasang rambu lalu lintas di sekitar Gudang Konstruksi.
k. pembongkaran Gudang Konstruksi Sementara dilakukan dengan ketentuan meliputi:
- pada zona Lindung dan Kawasan Rawan Bencana Gerakan Tanah, lahan Gudang Konstruksi Sementara harus dikembalikan pada fungsi awal sebagai Zona Lindung dan/atau RTH; dan
- pembongkaran tidak mengganggu aktivitas lalu lintas. (28) Ketentuan Jalan Sementara Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (23) huruf e, paling sedikit memuat ketentuan: a. akses menuju Jalan Sementara Proyek berada pada Jalan dengan lebar Rumija lebih besar dari 24 (dua puluh empat) meter; b. kegiatan Jalan Sementara Proyek diperbolehkan berada pada kawasan sesar non-aktif sesuai dengan ketentuan khusus yang mengatur Kawasan Rawan Bencana Gerakan Tanah; c. lokasi kegiatan Jalan Sementara Proyek diperbolehkan berada di dalam Zona Lindung; d. lokasi kegiatan Jalan Sementara Proyek tidak berdekatan dengan pemukiman warga; e. melakukan pengendalian penurunan kualitas udara, dengan ketentuan:
- pagar pembatas paling rendah 2 (dua) meter di sekeliling area kegiatan Jalan Sementara Proyek; dan
- menggunakan sistem tertutup untuk tempat pemuatan, pembongkaran, penanganan,
penyaluran dan penyimpanan semen, pasir dan debu atau material yang berdebu. f. melakukan pengendalian sampah dengan menyediakan TPS sementara untuk limbah domestik; g. melakukan pengendalian gangguan lalu lintas, dengan ketentuan:
- memiliki jalur akses masuk dan jalur akses keluar tidak berada pada 1 (satu) jalur;
- menyediakan area bongkar muat di dalam Jalan Sementara Proyek agar tidak ada kendaraan proyek yang parkir di badan Jalan;
- memasang rambu lalu lintas di sekitar Jalan Sementara Proyek; dan
- Memasang penunjuk jalan masuk dan jalan keluar menuju Jalan Sementara Proyek. h. pembongkaran Jalan Sementara Proyek dilakukan dengan ketentuan meliputi:
- pada zona Lindung dan Kawasan Rawan Bencana Gerakan Tanah, lahan Jalan Sementara Proyek harus dikembalikan
pada fungsi awal sebagai Zona Lindung dan/atau RTH; dan 2. pembongkaran tidak mengganggu aktivitas lalu lintas. (29) Ketentuan Area Parkir Sementara Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (23) huruf f, paling sedikit memuat ketentuan: a. Akses menuju Area Parkir Sementara Proyek berada pada Jalan dengan lebar Rumija lebih besar dari 24 (dua puluh empat) meter; b. kegiatan Area Parkir Sementara Proyek diperbolehkan berada pada kawasan sesar non-aktif sesuai dengan ketentuan khusus yang mengatur Kawasan Rawan Bencana Gerakan Tanah; c. lokasi kegiatan Area Parkir Sementara Proyek diperbolehkan berada di dalam Zona Lindung; d. Lokasi Area Parkir Sementara Proyek tidak berdekatan dengan pemukiman warga; e. melakukan pengendalian penurunan kualitas udara, dengan ketentuan:
pagar pembatas paling rendah 2 (dua) meter di sekeliling area kegiatan Jalan Sementara Proyek; dan
menggunakan sistem tertutup untuk tempat pemuatan, pembongkaran, penanganan, penyaluran dan penyimpanan material yang berdebu. f. melakukan pengendalian penurunan kualitas air permukaan, dengan ketentuan melarang penggunaan air tanah; g. melakukan pengendalian sampah dengan menyediakan TPS sementara untuk limbah domestik; h. melakukan pengendalian limbah B3, dengan ketentuan:
menyediakan TPS sementara limbah B3; dan
tidak membuang atau menumpahkan limbah B3 cair pada tanah di daerah terbuka pada daerah aliran, dan/atau drainase. i. melakukan pengendalian gangguan lalu lintas, dengan ketentuan:
memiliki jalur akses masuk dan jalur akses keluar tidak berada pada 1 (satu) jalur;
menyediakan area bongkar muat di dalam Area Parkir Sementara Proyek agar tidak ada kendaraan proyek yang parkir di badan Jalan;
memasang rambu lalu lintas di sekitar Jalan Sementara Proyek; dan
memasang penunjuk jalan masuk dan jalan keluar menuju Jalan Sementara Proyek. j. pembongkaran Area Parkir Sementara Proyek dilakukan dengan ketentuan meliputi:
Pada zona Lindung dan Kawasan Rawan Bencana Gerakan Tanah, lahan Area Parkir Sementara Proyek harus dikembalikan pada fungsi awal sebagai Zona Lindung dan/atau RTH; dan
pembongkaran tidak mengganggu aktivitas lalu lintas. (30) Ketentuan pemanfaatan ruang udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e diperbolehkan untuk: a. menara listrik atau telekomunikasi; b. Prasarana Jalan seperti Jembatan, Jalan layang dan Jembatan penyeberangan orang; c. jaringan angkutan umum massal berbasis rel; d. halte, stasiun dan terminal; e. Jembatan multiguna seperti bangunan layang penghubung antarbangunan; dan/atau f. bangunan dan/atau Jembatan penghubung yang berhimpit dengan bangunan stasiun dan/atau terminal dan dapat diakses publik. (31) Pemanfaatan Ruang udara sebagaimana dimaksud pada ayat (30) paling sedikit memenuhi ketentuan: a. tidak mengganggu fungsi Prasarana dan sarana yang berada di bawah dan/atau di sekitar; b. memenuhi keandalan Bangunan Gedung atau Bangunan Prasarana sesuai ketentuan yang dipersyaratkan; c. struktur bangunan direncanakan untuk mampu memikul semua jenis beban dan/atau pengaruh luar yang mungkin bekerja selama kurun waktu umur layan struktur; d. menyediakan fasilitas dan peralatan sarana keselamatan dalam kondisi darurat seperti kebakaran, gempa dan angin; dan e. memperhatikan keserasian bangunan terhadap lingkungan. (32) Bangunan dan/atau Jembatan penghubung yang dapat diakses publik sebagaimana dimaksud pada ayat (30) huruf f dapat dimanfaatkan untuk fungsi usaha yang dikelola bersama oleh pemilik Lahan, Pengelola Kawasan dan/atau operator transportasi. (33) Pemanfaatan Ruang udara yang merupakan kegiatan untuk kepentingan umum yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Otorita Ibu Kota Nusantara, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, swasta dan/atau yang dikerjasamakan diberikan Intensitas Pemanfaatan Ruang sesuai dengan kebutuhan.
Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga Pasal 49 berbunyi sebagai berikut:
