Pasal 49
(1) TPZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf b meliputi: a. TPZ TDR dengan kode a; b. TPZ bonus dengan kode b; dan c. TPZ khusus dengan kode j. (2) TPZ TDR dengan kode a sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di: a. SWP I.A Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3, Blok I.A.4, Blok I.A.6, Blok.A.7, Blok I.A.8, Blok I.A.9, Blok I.A.10, Blok I.A.11, Blok I.A.12, Blok I.A.14, Blok I.A.15, Blok I.A.16, dan Blok I.A.17; b. SWP I.B Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.B.3, Blok I.B.4, Blok I.B.5, Blok I.B.6, Blok I.B.7, dan Blok I.B.8; dan c. SWP I.C Blok I.C.1, Blok I.C.2, Blok I.C.3, Blok I.C.4, Blok I.C.5, Blok I.C.6, Blok I.C.7, Blok I.C.9, dan I.C.10. (3) TPZ TDR dengan kode a sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. TPZ TDR berlaku pada area penerima dan pengirim dalam WP; b. pengalihan hak membangun berupa pengalihan Intensitas Pemanfaatan Ruang; dan c. area pengirim dilaksanakan dengan ketentuan:
- area pengirim yang tidak memanfaatkan nilai KDB, nilai KLB, nilai KDH, dan nilai KTB; dan
- area pengirim berada pada Sub Zona Perkantoran, seluruh sub zona yang termasuk dalam Zona Campuran, dan seluruh sub zona yang termasuk Zona Kawasan Perdagangan dan Jasa. d. area penerima dilaksanakan dengan ketentuan:
- area penerima berada pada Sub Zona Perkantoran, seluruh sub zona yang termasuk dalam Zona Campuran, dan seluruh sub zona yang termasuk Zona Kawasan Perdagangan dan Jasa; dan
- seluruh sub zona selain sub zona yang termasuk Zona Lindung pada kawasan TOD. (4) Pelaksanaan TDR dilakukan dengan ketentuan meliputi: a. besaran nilai Intensitas Pemanfaatan Ruang yang dapat dialihkan adalah sebesar selisih antara Intensitas Pemanfaatan Ruang yang
digunakan dengan batasan Intensitas Pemanfaatan Ruang yang ditetapkan; b. area penerima hanya dapat meningkatkan Intensitas Pemanfaatan Ruang maksimal sebesar 20 (dua puluh) persen dari batasan nilai Intensitas Pemanfaatan Ruang; c. peningkatan TDR pada area penerima yang termasuk TPZ bonus dapat menerima maksimal sebesar 10 (sepuluh) persen setelah peningkatan Intensitas Pemanfaatan Ruang berdasarkan TPZ bonus; d. besaran nilai pengalihan Intensitas Pemanfaatan Ruang pada area pengirim yang termasuk TPZ bonus adalah sebesar selisih antara Intensitas Pemanfaatan Ruang yang digunakan dengan batasan Intensitas Pemanfaatan Ruang dasar yang ditetapkan; e. area penerima dapat melakukan TDR dari beberapa area pengirim; f. area pengirim dapat melakukan TDR ke area penerima dengan sub zona yang sama pada blok yang sama; g. dalam hal TDR dilakukan selain tercantum huruf f, maka TDR harus disertai dengan analisis daya dukung daya tampung terkait dengan perubahan intensitas pemanfaatan ruang pada blok peruntukan yang menerima tambahan intensitas ruang; h. TDR pada area penerima dan area pengirim hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali; dan i. Transaksi TDR difasilitasi dan dikelola oleh Otorita IKN. (5) TDR disetujui oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara melalui Keputusan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dengan memperhatikan pertimbangan dari Deputi. (6) TPZ bonus dengan kode b sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di: a. SWP I.A Blok I.A1, Blok I.A.2, Blok I.A.3, Blok I.A.6, Blok I.A.7, Blok I.A.11, Blok I.A.12, Blok I.A.14, Blok I.A.15, dan Blok I.A.16; b. SWP I.B Blok I.B.5 dan I.B.7; dan c. SWP I.C Blok I.C1, Blok I.C.2, dan Blok I.C.3. (7) TPZ bonus dengan kode b sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. TPZ bonus dapat ditetapkan pada:
seluruh sub zona yang termasuk dalam Zona Kawasan Perumahan;
seluruh sub Zona yang termasuk dalam Zona Sarana Pelayanan Umum;
seluruh sub zona yang termasuk dalam Zona Kawasan Campuran.
seluruh sub zona yang termasuk dalam Zona Kawasan Perdagangan dan Jasa;
seluruh sub zona yang termasuk dalam Zona Kawasan Perkantoran;
seluruh sub zona yang termasuk dalam zona Kawasan Pertahanan dan Keamanan; dan
seluruh sub zona yang termasuk dalam Zona Kawasan Transportasi. b. Kaveling TPZ bonus dapat melakukan peningkatan Intensitas Pemanfaatan Ruang dengan mekanisme kontribusi. c. ketentuan peningkatan Intensitas Pemanfaatan Ruang pada TPZ bonus pada Kaveling sebagaimana dimaksud ayat (7) huruf b berupa:
peningkatan paling banyak sebesar 5 (lima) persen dari KDB dasar yang ditetapkan;
peningkatan paling banyak sebesar 5 (lima) persen dari KTB dasar yang ditetapkan; dan
peningkatan paling banyak sebesar 5 (lima) persen dari KLB dasar yang ditetapkan. (8) Peningkatan Intensitas Pemanfaatan Ruang pada Zona Bonus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b diberikan dengan mekanisme kontribusi berupa membangun Prasarana dan Sarana Umum dengan ketentuan, meliputi: a. usulan peningkatan Intensitas Pemanfaatan Ruang masih berada dalam batasan Intensitas Bonus; b. penyediaan Prasarana dan Sarana Umum dapat dilaksanakan di dalam delineasi Kawasan atau di luar delineasi Kawasan; c. lokasi penyediaan mekanisme kontribusi ditentukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara; d. mekanisme kontribusi pada TPZ bonus dilakukan melalui:
penyediaan RTH publik dalam lahan privat;
penyediaan Ruang UMKM;
penyediaan bangunan penghubung antarbangunan;
penyediaan jalur pedestrian dengan lebar paling sedikit 3 (tiga) meter;
penyediaan infrastruktur pengendali banjir;
pembangunan proyek strategis daerah;
penyediaan rumah susun umum;
penyediaan jalur pejalan kaki yang terintegrasi dengan angkutan umum;
penyediaan jalur sepeda yang terintegrasi dengan angkutan umum; dan/atau
penyediaan infrastruktur lainnya yang bertujuan guna mendukung pencapaian KPI lainnya dalam kawasan. (9) Penggunaan TPZ bonus disetujui oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara melalui Keputusan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dengan memperhatikan pertimbangan dari Deputi. (10) TPZ khusus dengan kode j sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di SWP I.A Blok I.A.7, Blok I.A.9, dan Blok I.A.17. (11) TPZ khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan: a. diperbolehkan Pemanfaatan Ruang dalam bumi untuk ruang pamer, pusat informasi, parkir, prasarana dan sarana penunjang Bangunan Gedung serta Ruang untuk kepentingan pertahanan keamanan; b. bangunan tinggi yang berada pada sekitar TPZ khusus dalam 1.000 (seribu) meter, tidak diperbolehkan membangun landasan helikopter/helipad kecuali mendapat rekomendasi dari Sekretariat PRESIDEN dan instansi berwenang; c. bangunan tinggi yang berada pada sekitar TPZ khusus dan koridor di luar TPZ khusus yang berhadapan langsung dengan kawasan Istana
dan Wakil
tidak diperbolehkan memiliki jendela dan/atau ruang yang berhadapan langsung kecuali berupa jalur/sirkulasi pejalan kaki; dan d. bangunan tinggi yang berada pada TPZ khusus sewaktu-waktu dapat digunakan untuk fungsi keamanan dan pertahanan. (12) Penggunaan TPZ Khusus disetujui oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara melalui Keputusan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dengan memperhatikan pertimbangan dari Deputi. (13) TPZ dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IX.6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
- Setelah Bagian Kedua BAB VI ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Ketiga sehingga berbunyi sebagai berikut:
