Pasal 47
(1) Ketentuan khusus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf e, merupakan aturan tambahan yang ditampalkan di atas aturan dasar karena adanya hal-hal khusus yang memerlukan aturan tersendiri karena belum diatur di dalam aturan dasar. (2) Ketentuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana; b. ketentuan khusus kawasan TOD; c. ketentuan khusus tempat evakuasi bencana; d. ketentuan khusus ruang dalam bumi; dan e. ketentuan khusus kawasan holding zone pada kawasan hutan produksi. (3) Ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi: a. Kawasan Rawan Bencana terdiri dari:
- Kawasan Rawan Bencana banjir; dan
- Kawasan Rawan Bencana gerakan tanah. b. Kawasan Rawan Bencana banjir sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1, paling sedikit memenuhi ketentuan:
- peletakan bangunan pada tapak dengan resiko banjir terendah;
- penerapan sistem bangunan pilotis diatas level banjir yang diprediksi; dan
- penyediaan kenyamanan untuk akses, jalur penyelamatan, dan pengungsian. c. Ketentuan Kawasan Rawan Bencana gerakan tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2 berlaku pada kegiatan yang berada di zona Sesar Non Aktif. d. Kawasan Rawan Bencana Gerakan Tanah paling sedikit memenuhi ketentuan:
- kegiatan yang diperbolehkan berupa kegiatan yang tidak dilakukan untuk dihuni tetap;
- kegiatan selain yang dimaksud pada angka 1, dapat dilakukan dengan syarat melakukan Kajian Geoteknik lanjutan pada area yang terkena zona Sesar Non Aktif dan mendapat rekomendasi dari Tim Profesi Ahli Bangunan Gedung; dan
- dapat dilakukan pemanfaatan ruang bersifat sementara (Temporary Use) sesuai dengan ketentuan Bangunan Tertentu.
(4) Ketentuan khusus Rawan Bencana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IX.1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (5) Ketentuan khusus TOD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. kawasan TOD kota; dan b. kawasan TOD sub kota. (6) Ketentuan khusus kawasan TOD kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a meliputi: a. KLB maksimum 4 (empat); b. KDB maksimum 60% (enam puluh persen); c. KTB maksimum 60% (enam puluh persen); d. muka jalan aktif (active street frontage) minimal 80% (delapan puluh persen); e. GSB 2 (dua) meter pada jalan aktif (active street); f. campuran dan keragaman Pemanfaatan Ruang paling sedikit 3 (tiga) fungsi; g. luasan parkir kendaraan dibatasi maksimal 20% (dua puluh persen) dari jumlah luas lantai keseluruhan; dan h. ruang terbuka publik kawasan TOD minimal meliputi RTH paling sedikit 20% (dua puluh persen) dan ruang terbuka nonhijau publik paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari kawasan pengembangan. (7) Ketentuan khusus kawasan TOD sub kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi: a. KLB maksimum 3,5 (tiga koma lima); b. KDB maksimum 50% (lima puluh persen); c. muka jalan aktif (active street frontage) minimal 80% (delapan puluh persen); d. GSB 2 (dua) meter pada jalan aktif (active street); e. campuran dan keragaman Pemanfaatan Ruang paling sedikit 3 (tiga) fungsi; f. luasan parkir kendaraan dibatasi maksimal 20% (dua puluh persen) dari jumlah luas lantai keseluruhan; dan g. ruang terbuka publik kawasan TOD minimal meliputi RTH paling sedikit 20% (dua puluh persen) dan ruang terbuka nonhijau publik paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari kawasan pengembangan. (8) Ketentuan khusus kawasan TOD dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran IX.2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (9) Ketentuan khusus Tempat Evakuasi Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:
a. rencana tempat evakuasi sementara dan tempat evakuasi akhir dapat berupa fasilitas umum dan/atau sarana dan prasarana umum; b. sarana dan prasarana umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2C) huruf a angka 1 merupakan sarana dan prasarana umum skala Kota dan/atau skala kecamatan; c. bangunan yang digunakan sebagai tempat evakuasi sementara dan tempat evakuasi akhir harus memiliki struktur tahan terhadap bencana; dan d. rencana lokasi bangunan tempat evakuasi sementara dan tempat evakuasi akhir harus bebas terhadap bencana. (10) Ketentuan khusus tempat evakuasi bencana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IX.3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (11) Ketentuan khusus ruang dalam bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pemanfaatan Ruang dalam bumi diperbolehkan untuk:
- akses atau sirkulasi pejalan kaki ke stasiun angkutan umum massal yang terhubung dengan Bangunan Gedung dan/atau jaringan Jalan di sekitarnya;
- prasarana umum;
- parkir;
- prasarana dan sarana penunjang Bangunan Gedung;
- sumur resapan atau tangkapan air bawah tanah;
- jaringan angkutan umum massal;
- stasiun dan halte;
- gudang atau Ruang penyimpanan;
- Bangunan Gedung fungsi usaha berupa perkantoran, toko, restoran, kafe dan sejenisnya;
- Bangunan Gedung fungsi keagamaan;
- Bangunan Gedung fungsi sosial dan budaya berupa museum, perpustakaan dan galeri; dan/atau
- kegiatan keamanan dan pertahanan. b. akses/sirkulasi pejalan kaki ke stasiun angkutan umum massal sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 dapat dimanfaatkan untuk fungsi usaha yang dikelola bersama oleh pemilik lahan, pengelola kawasan dan/ atau operator transportasi. c. Pemanfaatan Ruang dalam bumi sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1, angka 2, angka 5, angka 6, dan angka 12 yang merupakan kegiatan untuk kepentingan umum yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Otorita IKN,
Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, swasta dan/atau yang dikerjasamakan, diberikan intensitas Pemanfaatan Ruang sesuai dengan kebutuhan. d. Pemanfaatan Ruang dalam bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) paling sedikit memenuhi ketentuan:
- tidak diperuntukkan sebagai fungsi hunian atau tempat tinggal;
- tidak mengganggu fungsi prasarana dan sarana di dalam bumi;
- mempertimbangkan keandalan Bangunan Gedung sesuai fungsi dan klasifikasi bangunan;
- mempertimbangkan daya dukung lingkungan;
- lokasi penempatan bangunan memperhatikan: a) kondisi geologis dan topografis yang aman berdasarkan studi kelayakan; dan b) berada pada daerah yang memiliki kondisi struktur lapisan dan sifat deformasi tanah yang stabil untuk menahan beban dan penurunan tanah.
- arsitektur bangunan memperhatikan: a) kejelasan, kemudahan aksesibilitas dan orientasi, penciptaan hubungan visual antar-ruang dan penciptaan suasana di dalam bangunan yang dapat memberikan kesan yang nyaman, terbuka, lapang, atau luas dan aman; dan b) penyediaan Ruang atau akses khusus ke permukaan tanah secara langsung.
- struktur bangunan direncanakan untuk mampu memikul semua jenis beban dan/atau pengaruh luar yang mungkin bekerja selama kurun waktu umur layan struktur;
- menyediakan fasilitas dan peralatan sarana keselamatan dalam kondisi darurat seperti kebakaran, gempa, dan banjir; dan
- menyediakan sanitasi dalam bangunan saluran drainase muka tanah dan/ atau saluran drainase bawah tanah. (12) Ketentuan khusus ruang dalam bumi dimaksud pada ayat (11) tercantum dalam Lampiran IX.4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (13) Ketentuan khusus ruang kawasan holding zone pada kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e meliputi:
a. kawasan holding zone pada kawasan hutan produksi bertampalan (overlay) dengan Zona Perlindungan Setempat, Zona Badan Air, Sub Zona Rimba Kota, Sub Zona Taman Kota, Sub Zona Taman Kecamatan, Sub Zona Taman Kelurahan, Sub Zona Jalur Hijau, Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Tinggi, Sub Zona Perumahan Kepadatan Tinggi, Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Rendah, Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kota, Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kecamatan, Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kelurahan, Sub Zona Campuran Intensitas Menengah/Sedang, Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala Kota, Zona Perkantoran, Zona Pertahanan dan Keamanan, Zona Badan Jalan; b. kawasan holding zone pada kawasan hutan produksi, berupa perubahan peruntukan dan/atau fungsi kawasan hutan produksi menjadi peruntukan ruang yang bertampalan (overlay) sebagaimana dimaksud pada huruf a setelah ditetapkannya pelepasan kawasan hutan produksi; c. kawasan holding zone meliputi:
Zona Perlindungan Setempat dengan luas 0,96 Ha (nol koma sembilan enam hektare);
Zona Badan Air dengan luas 8,53 Ha (delapan koma lima tiga hektare);
Sub Zona Rimba Kota dengan luas 23,00 Ha (dua puluh tiga hektare);
Sub Zona Taman Kota dengan luas 34,31 Ha (tiga puluh empat koma tiga satu hektare);
Sub Zona Taman Kecamatan dengan luas 11,45 Ha (sebelas koma empat lima hektare);
Sub Zona Taman Kelurahan dengan luas 4,29 Ha (empat koma dua sembilan hektare);
Sub Zona Jalur Hijau dengan luas 0,70 Ha (nol koma tujuh nol hektare);
Sub Zona Campuran Intensitas Tinggi dengan luas 2,79 Ha (dua koma tujuh sembilan hektare);
Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Tinggi dengan luas 18,78 Ha (delapan belas koma tujuh delapan hektare);
Sub Zona Perumahan Kepadatan Tinggi dengan luas 3,59 Ha (tiga koma lima sembilan hektare);
Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Rendah dengan luas 17,78 Ha (tujuh belas koma tujuh delapan hektare);
Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kota dengan luas 7,99 Ha (tujuh koma sembilan sembilan hektare);
Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kecamatan dengan luas 1,44 Ha (satu koma empat empat hektare);
Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kelurahan dengan luas 2,24 Ha (dua koma dua empat hektare);
Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala Kota dengan luas 2,32 Ha (dua koma tiga dua hektare);
Sub Zona Instalasi Pengolahan Air Limbah dengan luas 4,97 Ha (empat koma sembilan tujuh hektare);
Zona Pertahanan dan Keamanan dengan luas 13,86 Ha (tiga belas koma delapan enam hektare); dan
Zona Badan Jalan dengan luas 30,08 Ha (tiga puluh koma nol delapan hektare). (14) Ketentuan khusus kawasan holding zone pada kawasan hutan produksi tercantum dalam Lampiran IX.5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Ketentuan Pasal 48 sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut:
