PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA...
Pasal 45
(1) Ketentuan tata bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf c, merupakan ketentuan yang mengatur bentuk, besaran, perletakan, dan tampilan bangunan pada suatu Zona atau Sub Zona, meliputi: a. ketinggian bangunan maksimum; b. GSB minimum; c. jarak bebas antar bangunan minimum; dan d. jarak bebas samping dan jarak bebas belakang minimum. (2) Ketentuan mengenai tata bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah
dan/atau ditambah dalam RTBL yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
- Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:
