PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA...
Pasal 44
(1) Ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b, merupakan ketentuan mengenai besaran pembangunan yang diizinkan pada suatu Zona atau Sub Zona, meliputi: a. KDB maksimum; b. KLB maksimum; c. KDH minimum; d. KTB maksimum; dan e. luas Kaveling minimum. (2) Luas Kaveling minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan luas Kaveling minimum pada zona perumahan ditetapkan berupa Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Rendah dengan luas Kaveling minimum sebesar 200 m2 (dua ratus meter persegi). (3) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 45 diubah sehingga Pasal 45 berbunyi sebagai berikut:
