Pasal 43
(1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a diklasifikasikan menjadi: a. kegiatan diperbolehkan/diizinkan dengan kode I; b. kegiatan diizinkan bersyarat secara terbatas dengan kode T; c. kegiatan diizinkan bersyarat tertentu dengan kode B; dan d. kegiatan tidak diperbolehkan dengan kode X. (2) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a dikategorikan berdasarkan: a. kegiatan berusaha dan kegiatan non berusaha sebagai acuan penerbitan KKPR; dan b. fungsi Bangunan Gedung sebagai acuan PBG dan/atau SLF. (3) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) huruf a dikategorikan berdasarkan: a. kegiatan berusaha; dan b. kegiatan nonberusaha. (4) Kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan kegiatan usaha berbasis risiko mengacu kepada KBLI. (5) Kegiatan nonberusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan kegiatan bukan berusaha dimana kegiatan nonberusaha dapat mengacu KBLI atau kegiatan nonberusaha dapat tidak mengacu KBLI. (6) Fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. hunian; b. keagamaan; c. usaha;
d. sosial dan budaya; dan e. khusus. (7) Fungsi Bangunan Gedung dapat dikembangkan menjadi fungsi campuran yang menggabungkan 2 (dua) atau lebih fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (8) Kegiatan dan penggunaan lahan dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
- Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:
