Pasal 42
(1) Aturan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a meliputi : a. ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan; b. ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang; c. ketentuan tata bangunan; d. ketentuan prasarana dan sarana minimal; e. ketentuan khusus; dan f. ketentuan pelaksanaan. (2) Program Pemanfaatan Ruang prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. aturan dasar pada Zona Lindung; dan b. aturan dasar pada Zona Budi Daya. (3) Aturan dasar pada zona lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. Sub Zona Badan Air kode BA; b. Sub Zona Perlindungan Setempat dengan kode PS; c. Sub Zona Rimba Kota dengan kode RTH-1; d. Sub Zona Taman Kota dengan kode RTH-2; e. Sub Zona Taman Kecamatan dengan kode RTH- 3; f. Sub Zona Taman Kelurahan dengan kode RTH-4; g. Sub Zona Pemakaman dengan kode RTH-7; dan h. Sub Zona Jalur Hijau dengan kode RTH-8. (4) Aturan dasar pada Zona Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Tinggi dengan kode R-1; b. Sub Zona Perumahan Kepadatan Tinggi dengan kode R-2; c. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Rendah dengan kode R-5; d. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kota dengan kode SPU-1; e. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kecamatan dengan kode SPU-2; f. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kelurahan dengan kode SPU-3;
g. Sub Zona Campuran Intensitas Tinggi dengan kode C-1; h. Sub Zona Campuran Intensitas Menengah/Sedang dengan kode C-2 i. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala Kota dengan kode K-1; j. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala SWP dengan kode K-3; k. Zona Perkantoran dengan kode KT; l. Zona Transportasi dengan kode TR; m. Zona Pertahanan dan Keamanan dengan kode HK; n. Sub Zona Instalasi Pengolahan Air Limbah dengan kode PL-4; o. Sub Zona Pergudangan dengan kode PL-6; dan p. Sub Zona Badan Jalan dengan kode BJ.
- Ketentuan 43 diubah sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut:
